Mistery Fungsi Peluru Dan Gas Air Mata Dan Manfaatnya

Mistery Fungsi Peluru Dan Gas Air Mata Dan Manfaatnya
بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَـٰنِ الرَّحِيمِ

Pada setiap demo atau pengunjuk rasa pasti akan terjadi bentrok fisik atau pendemo akan menerobos barikade atau blokade karena dihalangi oleh petugas untuk melanjutkan tujuan aspirasi agar sampai kepada yang dituju oleh para pendemo yang membela keadilan dan kebenaran yang dibawanya.

  1. Pihak pemblokir atau barikade sebagian dari pada Tugas oleh atasan, atasan di tugaskan lagi oleh kepalanya dan kepalanya ditugaskan lagi mungkin oleh Kepala Polisi atau tidak tahu siapa karena saya tidak paham garis urutan komandonya yang akhirnya di mandat yang terikhir pasti kemungkinan berujung di Presiden.
  2. Pihak Pendemo atau Pembela Kebenaran dan Keadilan hanya ingin menyampaikan orasinya atau sebuah inspirasinya sampai kepada yang di tuju, pertanyaan saya kenapa di blokade, itu tujuan baik akan menyampaikan aspirasi Seharusnya dipersilahkan hanya sebatas para wakilnya beberapa yang masuk, baru yang di luar untuk menjaga kemungkinan kisruh itu yang di jaga dan dikawal, yang wakilnya diperbolehkan masuk pasti akan aman dan selesai dengan sebuah solusi.


Menunjuk sebuah judul diatas adalah Fungsi Peluru dan Gas Air mata, saya yakin membuat peluru itu jelas ada tujuannya, ada yang di tujunya, dan benar di produksi oleh PT. Pindad Persero di Bandung, sayang saya tidak mendapatkan harga yang pasti untuk satuan harga peluru gas air mata dan geranat Air Mata tersebut, saya mencoba mengurai kegunaan yang mungkin menjadi kurang mengena dengan fungsinya, diantaranya :

  1. PT. Pindad yang memproduksi peluru gas air mata sebagai pelumpuh yang mengacau keamanan Negara, atau kerumunan yang membahayakan, bekerja sama dengan puslitbang Kepolisian.
  2. Berapa jumlah biaya selain akomodasi pasukan yang didatangkan dari daerah yaitu satuan Dalmas Brimob baru-baru ini, dan serta kita hitung biaya satu butir peluru dan granat tersebut, hanya untuk melumpuhkan Pendemo Mahasiswa, Buruh, Pelajaran dan Elemen Seluruh Rakyat, dan itu adalah demo untuk suatu hal kebaikan dan keadilan Rakyat, yang di tembaki juga Rakyat, biaya pembuatan peluru tersebut dibiayai dari Rakyat, Petugas di gaji dari uang Rakyat, mana yang menjadi salah, mana yang menjadi disebut makar [itu sebutan intimidasi yang digulirkan dari aparat supaya mengena dan posisi tepat], mana yang banyak melanggar aturan apabila point per point kita jabarkan dengan lebih terperinci dengan baik.
  3. Sebuah warning di media tergambar Mobil Ambulance yang dikejar dan ditembaki, apakah itu wajar karena itu tertonton oleh masyarakat Dunia, tertonton oleh pengamatan Politik Dunia, tertonton Oleh Para Petugas Negara di Dunia, tertonton oleh Para Guru Besar dan Mahasiswa di Dunia, yakin ini sebuah pukulan berat bagi sebuah Negara yang menganut Demokrasi.
  4. Refresshif Aparat sudah masuk pada zona dan wilayah padat penduduk [Daerah Kwitang Dan Menyisirnya] dan sampai masuk wilayah ke dalam halaman sebuah Rumah sakit, pada dua (2) tempat itu adalah banyak Rumah Penduduk yang tentunya banyak Ibu-ibu dan Anak-anak yang belum tahu namanya dunia politik itu akan menjadi traumatis serta banyak pasien dan orang-orang sedang dalam perawatan di Rumah Sakit, ada lagi disini yang lebih melanggar selain dari Mahasiswa, tidak ada mahasiswa yang sedang di buru juga itu tidak semestinya, yang jelas melanggar yang punya aturan dan yang menjalakan hukum itu sendiri yaitu Aparat Negara, masyarakat Kwitang wajib menuntut dalam ketidak nyaman kepada Aparat setempat.


Kami coba uraikan lagi beberapa point yang semestinya dan dikatakan sebagai yang masuk katagori yang melanggar aturan, antara lain :

  1. Menembakan Peluru/Granat Gas Air mata, coba dihitung berapa besar biayanya untuk hanya menghalangi pendemo.
  2. Banyak Mahasiswa yang dihajar dan siksa walaupun kondisinya sudah tidak berdaya dan tertangkap.
  3. Refresif dengan arogansi dan tidak mengindahkan kaidah-kaidah dalam lingkungan masyarakat, karena sudah memasuki perumahan atau lingkungan padat penduduk.
  4. Menembaki sampai ke Halaman Rumah Sakit, itu jelas sudah masuk pada Point pelanggaran berat.
  5. Ada sebahagian orang-orang yang tergambar di setiap up load video dengan kostum Hitam-hitam, memakai topi, celana juga hitam, tangan panjang memakai masker hitam dan membawa tas cangklong, ransel atau selempang ini ada saat memukul mahasiswa dan berbaur dengan polisi, ada yg sedang membakar tidak tahu ini di pihak siapa, semoga dari Para Mahasiswa dan Buruh harus menuntut hal ini untuk agar supaya terbuka siapa mereka sebenarnya, kalaupun itu di pihak pendemo tidak mungkin ikut memukul mahasiswa, siapakah orang-orang tersebut [harus dibongkar].
  6. Team medis tidak dapat berfungsi karena ikut dihalau oleh aparat dan posisinya ikut terkena tembakan gas dan granat air mata.
  7. Sikap serta Refresshif Aparat sudah menjauh dengan mengahalau secara meluas menggunakan brigade mobil [Satuan Brimob] yang memakai kendaraan bermotor dan mengejar secara brutal, dalam hukum sudah tidak dibenarkan karena refresshif Aparat hanya di dalam lingkup sekitar area pertahanan dalam menghadang Para Pendemo, dan tidak menganjurkan refresshif secara menyeluruh di semua jalur jalan itu atau keluar dari area Refresshif tersebut, dan akibatnya akan menggangu kenyamanan jalan Raya dan pengguna jalan lain yang sedang di pakai oleh Rakyat Sipil, itu akan menimbulkan ketakutan yang mencekam, itu merupakan bentuk pelajaran yang kurang baik dan mengena dari Aparat.
  8. Yang mendapat apresiasi Baik dan Mulia adalah Team Ojeg On Line atau Ojol, yang saling bahu membahu untuk menyelamatkan yang terluka dibawa ke tempat aman dengan sukarela, Bravo Ojol [engkau jiwamu sangat membanggakan disaat para pembela perbaikan dan keadilan untuk masa depan Rakyat dan Bangsa].
  9. Mengejar dan menembaki Mobil satuan Ambulan itu sudah menjadi salah besar, kalaupun itu rekayasa untuk mendiskreditkan pendemo yaitu antara lain :

  • ✓ Sopir mobil cukup lihai dalam mengendarai mobil tersebut.
  • ✓ Andaikan itu akan membahayakan kan bisa dideteksi dari nomor Ambulan, Nama Rumah Sakitnya, Flat Nomor Kedaraan, itu saya yakin tidak perlu dikejar seperti mengejar teroris sajah, karena jelas polisi jagonya menyrlidiki hal tersebut.
  • ✓ Kalau itu benar sedang membawa pendemo yang terluka, polisi menambah satu point yang kurang mengena dari sikap refresifnya yang menghalangi atau dengan sengaja menembaki lambang Ambulan yang bertanda Palang Merah itu adakah lambang sudah tidak asing di Dunia International baik sebagai team dalam perang Medan sesungguhnya maupun ini hanya sekedar Rakyat sedang posisi tidak percaya kepada Pemerintah dengan alunan Mosi Tidak Percaya dan membawa aspirasi lainnya yang akan di sampaikan ke hadapan DPR-RI atau langsung kepada Presiden, ini hanya sekelumit dengan urusan Rakyat yang mempunyai mandat tertinggi dan dilindungi dalam UU45, apabila ininaoan diusut dengan Kepala Palang Merah Indoneaia bisa di hukum sebagai pelanggaran berat kepada institusi Palang Merah Indonesia.


Apabila akan dikenakan pasal Hukum dalam hal ini, adalah :

  1. Pendemo adalah tidak ada Hukum yang berlaku bagi para pendemo karena mereka sudah bertindak benar seta mempertahankan diri, akibat dan karena sudah terkena tangkappun masih melakukan pemukulan dan disiksa serta di pukulin oleh Aparat yang menangkapnya, Tampa kaidah-kaidah kehormatan dan tata Krama dalam tindakannya, sebagai semboyan mengayomi Rakyat dan Bangsanya.
  2. Mahasiswa sebetulnya tidak kata dan tindakan yang salah karena sedang menyampaikan sebuah aspirasi yang positive dan baik untuk perbaikan Rakyat dan membela keadilan Rakyat dan Bangsa.
  3. Mahasiswa saya yakin kalaupun tertangkap tidak ada jerat atau point hukum yang menjadi memberatkannya, saya berharap dirawat sebaik-baiknya, diberikan santunan sebagaimana layaknya aparat yang bersalah itu sudah menjadi keharusan dan beban biaya dari sebuah Institusi.
  4. Aparat semuanya sudah melanggar bentuk aturan yang berlaku terhadap Rakyatnya apabila kita mengusut yang dilapangan hanyalah sedang bertugas dan hanya sekedar mempertanggungjawabkan tugas hak dan kewajiban sebagai anggota, semoga yang diusut dan di proses hukum untuk kerusuhan sekarang di tengah masyarakat yang sudah dijabarkan diatas Point-point salah Aparat yang sangat memberatkan kepada pemberi Komando dan yang memberikan Perintah semoga ini yang harus segera di usut demi keamanan hak sipil dan Rakyat yang memegang Kekuasaan tertinggi dalam Negara Demokrasi [semoga Point-point ini sebagai rujukan yang baik dan adil bagi Rakyat dan Mahasiswa].
  5. Apabila ada yang bertindak anarkis harus dibuktikan dengan dasar hukum dan bukti-bukti yang benar dan otentik, manakala saya merujuk hal ini tidak semua Mahasiswa mempunyai niat lain dari membela keadilan Rakyat dan Bangsanya, dia menghadapi semua resiko hanya kesana dan berpatokan untuk memperjuangkan serta mengangkat keadilan Rakyat dari ketertindasan, mereka-mereka Para Mahasiswa adalah sedang belajar dalam semua disiplin ilmu di perguruan tinggi se-Indonesia bukan juga seorang yang bodoh, dan tidak juga orang yang tidak mampu mereka rata-rata mempunyai kemampuan biaya dalam memperdalam pendidikannya, dan mereka calon-calon dan generasi penerus Bangsa dan Negara, [mungkin dalam hati Mahasiswa ini tidak akan mau seperti bercita-cita menjadi aparat seperti kalian] itu yang menjadi pertimbangan kepada aparat untuk memperdalam menganalisanya dari sisi positif dan kebaikan.

Demikian dari satu point fungsi dan manfaat sebenarnya dari Peluru dan Geranat Gas Air Mata, sudah berapa banyak biaya yang akan di ajukan hanya untuk gas air mata apabila biaya atau harga satuan gas tersebut satu peluru saya lihat di market Online kisaran harga Rp. 300.000,- bisa kali ansumsi kalian banyak yang dihambur-hamburkan biaya oleh aparat hanya untuk membunuh atau menghadang Rakyat yang berbeda pendapat, sungguh kurang mengena malah menjadi penjegal maksud dari Pemerintahan yang Korup untuk Rakyatnya.


Semoga pihak terkait mempelajari dan menuntut serta mengangkat hal ini ke pengadilan tingkat yang lebih tinggi dan berkeadilan sesuai hukum yang berlaku.

Apabila ingin mengungkap berapa anggaran aparat untuk itu bisa yang berkepentingan atau pihak tertentu dari BEM Mahasiswa meminta bocoran anggaran kepada PT. PINDAD di Bandung sehingga lebih akurat dan jelas ada faktanya.

Dibawah ini saya lampirkan catatan macam-macam dan gas dan geranat air mata dan fungsinya untuk memberi masukan, wawasan dan mendapatkan ilmu pengetahuan untuk hal itu, dari mulai bentuk, macam-macam jenis produknya dan pabrik yang membuatnya saya lampirkan di bawah ini sebagai copy paste sebagai berikut dibawah ini ;

Dari tulisan Akun Facebook yang di up load pada tanggal 6 Nopember 2016. Oleh Akun Facebook

@KF BUMI & ALAM SEMESTA

MENGENAL JENIS PELURU GAS AIR MATA.

Gas air mata adalah istilah yang digunakan untuk menyebut gas kimia yang digunakan untuk melumpuhkan dengan menyebabkan iritasi pada mata dan sistem pernapasan. 

Gas air mata bisa disimpan dalam bentuk semprotan, tembakan (lontar) maupun bentuk granat (lempar). Alat ini sangat lazim digunakan oleh kepolisian dalam melawan kerusuhan dan dalam penangkapan. 

Gas air mata istilah bahasa Latinnya dikenal dengan nama lachrymator (yang berarti: "air mata"). Zat ini dapat menyebabkan mata perih hingga mengeluarkan air mata, sesak nafas, kulit terasa panas dan melepuh hingga menyebabkan kematian (tergantung dari jenis isi maupun kadar bahan yang digunakan). 

Untuk gas air mata jenis tembak (lontar), selongsong gas air mata panjangnya hanya sekitar 10 Cm atau sebesar ukuran telapak tangan orang dewasa. Benda ini seperti peluru, ditembakkan melalui pistol pelontar.

Jika ditembakkan dan jatuh, gas air mata akan mengeluarkan asap tebal warna putih. Jika manusia terkena asap ini secara langsung, organ tubuh seperti mata, hidung, dan mulut akan langsung bereaksi. 

Zat yang paling umum ada dalam lachrymator, atau yang memiliki unsur lachrymator adalah: OC, CS, CR, CN, nonivamide, bromoacetone, phenacyl chloride, xylyl bromide dan syn-propanethial-S-oxide (dari bawang). 

Senjata pelontar gas air mata atau disebut juga senjata flash ball (senjata laras licin flash ball) secara efektif mampu melontarkan peluru gas air mata hingga jarak 50 meter, namun bisa juga mencapai jarak 90 meter (tergantung jenis senjata lontar yang digunakan). 

Senjata ini memiliki enam jenis amunisi (tabung gas air mata) dengan warna yang berbeda. Masing-masing warna memiliki jenis yang berbeda pula. Namun ada 5 warna peluru dengan isi yang berbeda-beda, yakni merah, kuning, biru, abu-abu (silver) dan hijau yang biasa digunakan anggota Polri : 

  1. Tabung berwarna merah (DH001-2DS), tabung ini berjenis powder.  
  2. Tabung berwarna kuning (DH001-4), tabung ini berjenis rubber ball. 
  3. Tabung berwarna biru (DH001-6), tabung ini berjenis cluster smoke.
  4. Tabung berwarna silver (DH001-7), tabung ini berjenis flares bomb.  
  5. Tabung berwarna hijau (DH001-1DS), tabung ini berjenis smoke.
  6. Ada juga tabung berwarna ungu (DH-001-5DS), tabung ini berjenis twist smoke.

Biasanya peluru gas air mata yang digunakan Polri berdimensi panjang 83 mm dan diameternya 44 mm. Peluru ini berjenis smokeless powder dengan berat 2 gram, walau sedikit asap tapi tetap membuat mata perih tak tertahankan. 

Warna merah berisikan bubuk CS dengan berat 40 gram.  

Warna kuning diisi dengan gas jenis CS seberat 60 gram.

Warna biru diisi oleh karet tunggal 

Warna silver diisi karet yang mampu menyebar ke segala penjuru. 

Warna hijau diisi dengan cat. 

Hasil penembakan peluru warna merah dan kuning elevasi 20-25 derajat dapat mencapai jarak 70-90 meter dengan waktu delay ledak 3-5 detik. Peluru meledak 5-8 meter di atas permukaan tanah dengan sebaran powder mencapai 6 meter. 

Suara ledakan dari peluru ini memang dibuat cukup keras dengan tujuan memberikan shock therapy pada massa yang melakukan unjuk rasa. Jarak efektif untuk menembakan peluru biru, silver dan hijau adalah 15 meter.

Pembuatan peluru ini adalah hasil kerja sama Puslitbang Polri dengan PT Pindad. Khusus untuk warna merah dan kuning biasanya digunakan oleh Dalmas Polri. (dari berbagai sumber).

آمين يارب العالمين

اللهم صل على سيدنا محمد

وعلى ال سيدنا محمد.

Salam Silih Asah, Asih & Asuh.



Jaja Juharja.

Salam Siliwangi Terakhir.

Salam Cangkok Wijaya Kusumah Menggapai Seroja.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Sejarah Jagawana Batas Leuweung Jati Membentang sampai Cikamurang Sumedang

Perbedaan Bukan Halangan Kemungkinan Sebuah Rasa Cinta

Belalang Sebagai Rezeki Atau Hama [Merupakan Panganan Halal].